01 June, 2005

Mari berzakat !!!

Sudahkah Anda menyisihkan harta yang didapat untuk diberikan kepada yang hak?Tingkatkan kesadaran untuk peduli sesama, mari berzakat…!
Ini pandangan beberapa agama tentang zakat :
Ajaran Hindu.
Dalam Dharmasastra dan Puranas, ditemukan konsep sejenis zakat yang disebut datria, datriun dan definisi mustahik (orang-orang yang berhak menerimanya) yang disebut danapatra (Geden, “Charity, almsgiving (Hindu), The Encyclopaedia of Religion and Ethics :387-3880). Kasta Brahma yang bertugas menerima dan menyalurkan dana, kasta Ksatria dan Vaisyas tidak boleh menerimanya.
Ajaran Buddha.
Konsep ajaran sejenis berzakat dikategorikan sebagai etika atau sutta nipata, dengan lima pilar yaitu “memberi dalam iman, memberi dengan seksama, memberi dengan segera, memberi dengan sepenuh hati, dan memberi untuk tidak mencelakakan diri dan orang lain” (Rhys Davids, “Almsgiving Buddhist)”, The Encyclopaedia of Religion and Ethics : 381-382). Pada awalnya konsep ini tidak ditemui dalam Eightfold Path atau Five Percepts-nya ajaran Buddha, konsep ini juga bukan merupakan salah satu dari 26 subjek penting ajaran Buddha yang tercantum dalam Dharmapada, namun konsep dana ini dapat ditemui dalam buku-buku klasik Buddha (ibid).
Ajaran Konfusian.
Dalam ajaran ini pernah dikenal pembayaran sampai dua persepuluh kepada raja, walaupun sempat diprotes oleh Yew Jo karena biasanya hanya sepersepuluh (Legge, The Chinese Classics, Hong Kong, 1861-72 :119).Ajaran Yahudi. Ajaran ini mengenal istilah ma’sartu (Syro-Palestina) atau ma’ser (Hebrew) yang dibayar kepada rumah ibadat atau kepada raja untuk membayar pegawainya (Ensyclopaedia Jaudaica : 1156). Dalam Genesis 14:20, dikisahkan Nabi Ibrahim memberikan tithe kepada raja Jerusalem Melchizedek, setelah peperangannya dengan empat raja di Utara. Objek zakatnya adalah biji-bijian, anggur, minyak (Deut 14:23) juga sapi dan kambing (Lev 27:32). Setiap tahun, ketiga tithe harus ditinggalkan untuk kepentingan lokal, untuk para levite yang tidak mempunyai lahan sendiri, untuk orang asing, untuk anak yatim, dan untuk para janda (Encyclopaedia Judaica :1160)
Ajaran Kristiani.
Pada ajaran ini, tithe atau “zakat” sepersepuluh didefinisikan sebagai “bagian dari pendapatan seseorang yang ditentukan oleh hukum untuk dibayar kepada gereja bagi pemeliharaan kelembagaan, dukungan untuk pendeta promosi kegiatannya, dan membantu orang miskin” (Dietlein, “Tithes”, The New Catholic Ensyclopaedia, 1967,XIV :174).
Siapa bilang zakat cuma ada dalam ajaran Islam, tanpa mengecilkan arti konsep yang dimiliki ajaran lain, dalam Islam konsep tentang zakat lebih rinci dan sistematik.Di dalam Al Qur’an kata al-infaaq yang berarti menafkahkan dan ar-rida yang berarti kerelaan masing-masing tertulis 73 kali. Kedua kata ini yang meliputi anjuran untuk berzakat.
Secara syar’i zakat adalah sedekah tertentu yang diwajibkan dalam syariah terhadap harta orang kaya dan diberikan kepada orang yang berhak menerimanya. (Ali Al-Badri Ahmad Al-Syarqawi: 1400)
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkannya dan mensucikan mereka…” (At-Taubah :103)
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang untuk jalan ALLAH dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan ALLAH; dan ALLAH Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (At-Taubah: 60)
Berikut perhitungan pengenaan zakat yang sesuai dengan syari’at :
# zakat Maal, berupa :
- Harta kekayaan : perhiasan dikenakan zakat sekali selama dimiliki sebesar 2,5 %; barang simpanan yang digunakan untuk modal seperti emas, perak, berlian,dsb; uang simpanan, seperti tabanas, deposito, uang tunai, cek. Ukuran/ nisab senilai 94 gram emas dikenakan tiap tahun, dengan kadar 2,5 %.
- Perdagangan : perdagangan seperti: ekspor impor, pertokoan, depot, kios,dsb; industri pariwisata; real estate; jasa seperti: akuntan, notaries, dokter, travel biro, desainer,dsb; pendapatan seperti: gaji, honorarium, bonus, komisi, penghasilan dokter,dll. Ukuran/ nisab senilai 94 gram emas dikenakan tiap tahun, pada pendapatan dianjurkan tiap bulan, dengan kadar 2,5 %.
- Usaha-usaha, seperti pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan, dsb. Ukuran/ nisab senilai 94 gram emas dikenakan tiap tahun, dengan kadar 2,5 %.Semoga bermanfaat, dan semoga menyadari bahwa dari setiap harta yang kita miliki ada kewajiban kita untuk memenuhi hak orang lain.
Cukup mengeluarkan 2,5 % dari pendapatan, kita dapat membantu sesama, sebagai wujud kasih sayang dan kepedulian.Ciayoo..jangan lupa ya...
referensi : - ekonomi Islam suatu kajian kontemporer.
Ir.Adiwarman A. Karim,SE,MBA,MAEP : 188

No comments:

Post a Comment

jika mampir dan sempat membaca, silahkan sejenak berkomentar...terima kasih ^_^