18 February, 2008

Akuntansi Forensik dan Audit Investigatif



Judul : Akuntansi Forensik dan Audit Investigatif
Penulis : Theodorus M. Tuanakotta
Penerbit: Lembaga Penerbitan FE-UI
Tebal : 609 halaman




Pasca krisis keuangan yang melanda Asia tahun 1997, tak terkecuali di Indonesia adalah cikal bakal lahirnya profesi baru di bidang Akuntansi dan Keuangan, yaitu Akuntansi Forensik dan Audit Investigatif. Praktik profesi yang memadukan antara bidang akuntansi, audit, dan hukum ini bukanlah hal yang baru. Berangkat dari upaya global memerangi korupsi. Tahun 1977 Congress Amerika Serikat mengundangkan Foreign Corrupt Practices Act. Ini diikuti dengan langkah serupa oleh negara-egara OECD. PBB memprakarsai U.N. Convention Against Corruption (Bab 27). World Bank menerbitkan buku Combanting Corruption in Indonesia : Enhancing Accountantbility for Development. Asian Development Bank bersama OECD memprakarsai Anti-Corruption Intiative for Asia Pacific; yang juga meliputi ekstradisi dan bantuan hukum antar negara. Akuntansi Forensik dan Audit Investigatif bersinggungan dan memanfaatkan disiplin ilmu-ilmu lain.

Didasarkan oleh dorongan situasi dan kondisi, juga kebutuhan yang tinggi semakin marak berbagai jenis fraud yang muncul terutama white-collar crime dan corporate crime, maka sudah menjadi kewajiban dikembangkannya bidang ini baik secara teoritis (konsep) maupun praksis (praktik). Di sektor swasta yang mendorong pengembangan bidang ini secara global adalah mencuatnya kasus Enron yang menghasilkan UU di Amerika Serikat (Sarbanes-Oxley Act 2002). Sedangkan di Indonesia sendiri, pengembangan bidang ini didorong oleh kasus BLBI dan upaya penyehatan perbankan di saat krisis, juga Due Dilligence di sektor perbankan baik swasta maupun BUMN dan Bank-Bank Pembangunan Daerah. Sedangkan pada sektor publik, bidang ini dicetuskan sebagai upaya untuk memerangi korupsi untuk mencapai tujuan Good Corporate Governance. Teknologi Informasi (TI) yang berkembang juga sangat berpengaruh membuka peluang kejahatan para kleptokrasi. Pada sudut pandang pajak cukup banyak kasus dalam praktek korporasi baik nasional maupun global yang melakukan trik-trik tipuan rekayasa laba dengan cara-cara yang tampak sepertinya etis untuk tujuan kompensasi manajemen, kontrak utang, dan menghindari pajak atau biaya-biaya politik. Biasanya, aparat pajak atau auditor independen tidak dapat berbuat banyak menghadapi trik-trik seperti ini.

Dari penjelasan-penjelasan tersebut dapat diambil benang merah bahwa titik berat Akuntansi Forensik dan Audit Investigatif adalah upaya untuk penegakan supremasi hukum terkait fraud yang muncul dengan metode forensik dan investigasi.

Di Indonesia sendiri hanya buku milik Theodorus Tuanakotta yang membahas Akuntansi Forensik dan Audit Investigatif, dari buku ini pembaca dapat memahami hal-hal sebagai berikut:

1. Apakah forensik audit itu sendiri?,

2. Mengapa forensik audit?,

3. Apa dan bagaimana ruang lingkup, atribut, standar, dan kode etik forensik audit?,

4. Apakah sama standar dan kode etik standar audit atau standar profesi akuntan publik dengan standar dan kode etik forensik audit?,

5. Apa dan bagaimana perkembangan fraud, white-collar crime, corporate crime di kaitkan dengan hukum yang mengatur di Indonesia?,

6. Apa dan bagaimana hubungan dan pengaruh forensik audit ditinjau dari sudut pandang hukum, bisnis, akuntansi dan pajak?,

7. Bagaimana teknik, audit program dan cara pemikiran audit forensik bagi para investigator ditinjau dari sudut pandang hukum, bisnis, akuntansi dan pajak?

8. Hubungan AFAI dengan bidang-bidang lain mencakup kriminologi, psikologi, viktimologi, dsb.


Ada yang tertarik mau membacanya???

ps: review dibuat stelah dpt tugas dr boss utk bikin TOR seminar ttg AFAI ini, serius mode on :D

3 comments:

  1. Halo-halo..salam kenal...

    gini mb' boleh nanya dikit khan.. :D

    btw, bedanya audit investigatif dan fraud audit itu apa ya....?

    ato..jangan2 ngga ada bedanya...

    ni lg bingun, koq kyknya banyk istilah yg saling tumpang-tindih, misal: audit forensik, forensik akunting, audit investigatif, fraud audit.....fyuuh...cape' dey...

    moga 2 aj mb' berkenan buat 'sedikit' njalis tentang ityu....
    tengkyu.....

    salam hangat
    -Ziryan Akbar-

    ReplyDelete
  2. sebenarnya terminologi audit forensik, forensik akunting, audit investigatif, fraud audit itu hampir2 bersinggungan

    gampangnya gini, kalo yang ada kata forensiknya itu berarti ditujukan untuk menemukan alat bukti buat pengadilan.

    kalo beda audit forensik sama forensik akunting itu sama2 ditujukan mencari bukti hukum buat pengadilan, bedanya yang satu (audit/pemeriksaan) cakupannya lebih luas dari sekedar aplikasi akuntansi.

    kalo audit investigatif cakupannya lebih luas dari fraud audit. audit investigatif bisa dilakukan karena ada indikasi fraud, atau juga ketika indikasinya belum ada (misalnya pemeriksaan rutin atas prosedur pembelian yang dilakukan)

    thx

    ReplyDelete
  3. Assalamualaikum,,

    Aku gy smester akhir neh mba'
    mw buat skripsi dgn tema audit forensik ini,,

    kira2 mba' ada referensi buat aku nda,,baik dr studi pustaka sama studi kasus nya..

    trima kasih sblmya ya,,
    Adi

    ReplyDelete

jika mampir dan sempat membaca, silahkan sejenak berkomentar...terima kasih ^_^