Seperti judulnya, kali ini saya lagi mau membahas tentang korupsi secara saya ingin lebih tahu dari sisi terminologi dan apa saja yang mencakup di dalamnya. Menurut om Wikipedia, korupsi secara bahasa diambil dari bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere = busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok.
Sedangkan kalau menurut Transparency International (TI) sebuah organisasi internasional yang bertujuan memerangi korupsi politik. Korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus/politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Dari sudut pandang hukum, perbuatan korupsi mencakup unsur-unsur:
• melanggar hukum yang berlaku
• penyalahgunaan wewenang
• merugikan negara
• memperkaya pribadi/diri sendiri
Saya jadi ingat selentingan dari seorang kawan angkatan, katanya : ”sekarang orang rame-rame masuk partai, bahkan para pelajar dan mahasiswa beralih profesi menjadi politisi bukan pelajar”. Sewaktu masih mahasiswa, perilaku yang mengindikasikan korupsi di lingkungan lembaga mahasiswa cukup banyak, ini dilakukan pejabat kemahasiswaan itu sendiri. Mulai dari pelanggaran kelas berat hingga kelas ringan : anggaran proposal permintaan dana yang di mark-up hingga sekian persen dari anggaran sesungguhnya dengan alasan supaya dana kegiatan mencukupi karena banyak hal yang tak terduga ujung-ujungnya dipakai foya-foya (biasanya traktir sana sini dan ngedrunk). Pelaporan laporan keuangan lembaga yang tidak transparan dan manipulatif. Penggunaan dana kelembagaan yang diluar kegiatan lembaga, mengambil keuntungan untuk masuk kocek pribadi dengan tender-tender acara kegiatan kemahasiswaan, menggunakan fasilitas kelembagaan untuk pribadi (misalnya : mengetik dan memprint tugas), absensi rapat yang tidak berjalan alias tidak ikut rapat, ada lagi yang ingin memberikan contoh?. Baru-baru ini sedang marak masa orientasi siswa dan atau mahasiswa yang dikenal dengan OPSPEK, biasanya perilaku korupsi pada saat kegiatan ini sama marak dan meriahnya.
Kalau saya secara pribadi memahami korupsi secara sederhana, yaitu ”mengambil dan menggunakan hak yang bukan merupakan haknya kita sendiri/pribadi alias hak individu lain atau hak orang banyak (baik itu suatu institusi, komunitas, maupun masyarakat) lebih-lebih dilakukan dengan cara yang ilegal”.
Di lingkungan kita sehari-hari, jika diamati mungkin saja ada banyak tindakan yang digolongkan korupsi. Contohnya, mengambil antrian seenaknya tidak sesuai urutan, menerobos lampu merah atau aturan-aturan lalu lintas lainnya, nyogok polantas (alasannya kalo sesuai prosedur memakan waktu yang tak sedikit), pegawai yang buang-buang waktu pada saat jam kerja, terus apa lagi ya? Selanjutnya isi sendiri deh.. Yang jelas "satu perbuatan korupsi menimbulkan berbagai korupsi lainnya, seperti halnya diskriminasi" (sok tau lagi deh saya).
Kasus yang digolongkan korupsi di Indonesia tidak sedikit, menurut TI yang mengeluarkan Laporan Korupsi Global tahun 2005 tanggal 16 Maret, Indonesia berada di peringkat 122 dengan indeks 1,9.
Ngomong-ngomong tebar pesona kepada maba dan naksir plus nembak sana sini termasuk korupsi juga nggak ya? “sekali dayung dua tiga pulau terlewati” atau lebih tepat “sambil menyelam minum air”. Trus ngapain juga kamu repot-repot ngebahas korupsi? Ah! Kamu itu ada-ada saja sultraa..
Korupsi itu busuuukk, tapi banyak yang tak menyadarinya.
Let's talk.
ReplyDelete